Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Timur

Laili Sahril Mubarok

Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 177 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2023-06-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 177 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Juni 2023 PN Tipikor SurabayaNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Laili Sahril Mubarok Alias Sahril Bin Hasbullah (Alm) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 177 juta
Banding8 Agustus 2023 PT SurabayaNomor 49/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 21 Juni 2023 atas nama terdakwa Laili Sahril Mubarok Alias Sahril Bin Hasbullah (Alm) yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru