La Juni bin Andi Matа
Buruh Harian Lepas
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 24,4 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi (2024-12-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 24,4 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Desember 2024 | PN Tipikor KendariNomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi MENGADILI : Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Gamsir dan Terdakwa II La Juni Bin Andi Mata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama ? secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Gamsir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 24,4 juta |
| Banding6 Februari 2025 | PT KendariNomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA7 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 973 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Mahkamah Agung, 18 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI Mahkamah Agung, 6 Feb 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 973 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 7 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara