La Juhani
Nelayan / Mantan Kepala Desa Holimombo Jaya
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 205 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi (2022-05-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 205 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Mei 2022 | PN Tipikor KendariNomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa LA JUHANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa LA JUHANI selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menghukum Terdakwa LA JUHANI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.205.443.925,00 (Dua ratus lima juta empat ratus empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 205 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi Mahkamah Agung, 11 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir