Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Selatan

Jumriati

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 200
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-08-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 200

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Agustus 2023 PN Tipikor MakassarNomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MENGADIL I: Menyatakan Terdakwa JUMRIATI ALIAS PUANG ATI BINTI NASARUDDIN HALIM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN MERUPAKAN GABUNGAN BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa JUMRIATI ALIAS PUANG ATI BINTI NASARUDDIN HALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 200
Kasasi MA23 April 2024 Mahkamah AgungNomor 2752 K/Pid.Sus/2024 Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa JUMRIATI alias PUANG ATI binti NASARUDDINHALIM tersebut; ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PINRANG tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru