Jumriati
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 200
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-08-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 200
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Agustus 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MENGADIL I: Menyatakan Terdakwa JUMRIATI ALIAS PUANG ATI BINTI NASARUDDIN HALIM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN MERUPAKAN GABUNGAN BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa JUMRIATI ALIAS PUANG ATI BINTI NASARUDDIN HALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 200 |
| Kasasi MA23 April 2024 | Mahkamah AgungNomor 2752 K/Pid.Sus/2024 Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa JUMRIATI alias PUANG ATI binti NASARUDDINHALIM tersebut; ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PINRANG tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 18 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2752 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 23 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara