Jumran Paluala
Wiraswasta/Ex. Kepala Desa Lalowulo
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 424 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi (2024-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 424 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Februari 2024 | PN Tipikor KendariNomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi MENGADILI : Menyatakan Terdakwa JUMRAN PALUALA, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa JUMRAN PALUALA, S.H., M.H. selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6. (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 424 juta |
| Banding1 April 2024 | PT KendariNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 22 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA23 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 10 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6849 K/PID.SUS/2024 (2024-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 6849 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding1 April 2024 | PT KendariNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 22 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA15 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6849 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan,Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,pidana penjara menjadi 4 tahun dan denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.UP CF P3 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi Mahkamah Agung, 22 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Mahkamah Agung, 1 Apr 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 10 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 23 Feb 2026
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Mahkamah Agung, 1 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6849 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi