Swasta · Kota Medan, Sumatera Utara
Joni Siswoyo
Wiraswasta (Direktur PT.MULTIKARYA BISNIS PERKASA).
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2018. Perbuatan dilakukan di Kota Medan pada tahun 2018 melalui serangkaian pembayaran termin proyek. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 November 2021 | PN Tipikor MedanNomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn M e n g a d i l i : Menyatakan bahwa Terdakwa JONI SISWOYO, S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa JONI SISWOYO, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa JONI SISWOYO, S.E., dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Saidurahman
Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan (2018)
Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
ASN/Pejabat
Syahruddin Siregar
Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan (2018)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi