Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kota Medan, Sumatera Utara

Joni Siswoyo

Wiraswasta (Direktur PT.MULTIKARYA BISNIS PERKASA).

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan (2018)

2018 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2018. Perbuatan dilakukan di Kota Medan pada tahun 2018 melalui serangkaian pembayaran termin proyek. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
Putusan perkara Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 November 2021 PN Tipikor MedanNomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn M e n g a d i l i : Menyatakan bahwa Terdakwa JONI SISWOYO, S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa JONI SISWOYO, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa JONI SISWOYO, S.E., dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Saidurahman

    Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan (2018)

    Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Syahruddin Siregar

    Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan (2018)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru