Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Joni Sriwasono bin Kasianto

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 991 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-11-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 991 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 November 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Joni Sriwasono Bin Kasianto (Alm.) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Joni Sriwasono Bin Kasianto (Alm.) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 991 juta
Kasasi MA21 Mei 2026 Mahkamah AgungNomor 3454 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding16 Desember 2025 PT SurabayaNomor 91/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2025 PN Sby tanggal 7 November 2025 yang dimintakan banding tersebut; - Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat pertama sebagaimana disebutkan dalam Putusan Nomor… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru