Joni Sriwasono bin Kasianto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 991 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-11-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 991 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 November 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Joni Sriwasono Bin Kasianto (Alm.) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Joni Sriwasono Bin Kasianto (Alm.) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 991 juta |
| Kasasi MA21 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 3454 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding16 Desember 2025 | PT SurabayaNomor 91/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2025 PN Sby tanggal 7 November 2025 yang dimintakan banding tersebut; - Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat pertama sebagaimana disebutkan dalam Putusan Nomor… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 7 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3454 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 91/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 16 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir