Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kota Medan, Sumatera Utara

Saidurahman

ASN Ex Rektor UINSU periode 2016 - 2020

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan (2018)

2018 · pengadaan barang/jasa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Rektor UINSU Medan periode 2016-2020 didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan tahun anggaran 2018. Perbuatan dilakukan melalui pengadaan barang/jasa dengan PT. Multikarya Bisnis Perkasa yang mencakup pembayaran uang muka dan beberapa termin pada tahun 2018. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
Putusan perkara Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 November 2021 PN Tipikor MedanNomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn SAIDURAHMAN, M.Ag., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; SAIDURAHMAN, M.Ag., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; SAIDURAHMAN, M.Ag ., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Joni Siswoyo

    Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan (2018)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Syahruddin Siregar

    Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan (2018)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru