ASN/Pejabat · Kota Medan, Sumatera Utara
Syahruddin Siregar
Pegawai Negeri Sipil (Dosen Tetap di Fakultas Ilmu Sosial UINSU Medan)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan tahun anggaran 2018 melakukan pembayaran uang muka dan termin kepada PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Pembayaran dilakukan di Medan pada tahun 2018 berdasarkan dokumen SPP, SPM, dan SP2D. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 November 2021 | PN Tipikor MedanNomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn SYAHRUDDIN SIREGAR, MA ., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; SYAHRUDDIN SIREGAR, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; SYAHRUDDIN SIREGAR, MA., dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Joni Siswoyo
Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan (2018)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
ASN/Pejabat
Saidurahman
Korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan (2018)
Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat