BUMN/BUMD · Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
Joni Setiawan Sugiarno
Kabag Keuangan PDAM Tirta Karimun
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 4,9 miliar
- Uang pengganti
- Rp 600 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan keuangan PDAM Tirta Karimun, Kabupaten Karimun (2019-2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Karimun bersama Direktur melakukan pencairan uang melalui cek tanpa mengikuti prosedur pengeluaran kas yang berlaku pada tahun 2019 sampai dengan 30 Juni 2020 di Kantor PDAM Tirta Karimun, Kabupaten Karimun. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp4.948.908.775. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg (2021-08-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 4,9 miliar Uang pengganti: Rp 600 juta
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Agustus 2021 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Menyatakan Terdakwa JONI SETIAWAN, S.E., BIN SUGIARNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp600.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 600 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Mahkamah Agung, 18 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 27 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 48 tahun Masih dipenjara