Jimmy Sutopo
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 15 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 315 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 15 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 15/PID.TPK/2022/PT DKI (2022-05-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 315 miliar
15 tahun penjara (Banding 15/PID.TPK/2022/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding25 Mei 2022 | PT JakartaNomor 15/PID.TPK/2022/PT DKI M E N G A D I L I : - Menerima permintaan-permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Januari 2022 Nomor 47/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Jkt.Pst. sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 315 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 15/PID.TPK/2022/PT DKI Mahkamah Agung, 25 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi