Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Utara

Jimmy Sumendap

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 500 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 500 juta

5 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Februari 2023 PN Tipikor ManadoNomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JIMMY SUMENDAP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JIMMY SUMENDAP, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa JIMMY SUMENDAP membayar Uang Pengganti sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 500 juta
Banding13 April 2023 PT ManadoNomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MND M E N G A D I L I: ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan permintaan banding dari Terdakwa tersebut; ? Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 21 Februari 2023 Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd yang dimintakan banding, sekedar mengenai mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan nilai Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa JIMMY SUMENDAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru