Jimmy Sumendap
Swasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 500 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 500 juta
5 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Februari 2023 | PN Tipikor ManadoNomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JIMMY SUMENDAP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JIMMY SUMENDAP, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa JIMMY SUMENDAP membayar Uang Pengganti sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 500 juta |
| Banding13 April 2023 | PT ManadoNomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MND M E N G A D I L I: ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan permintaan banding dari Terdakwa tersebut; ? Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 21 Februari 2023 Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd yang dimintakan banding, sekedar mengenai mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan nilai Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa JIMMY SUMENDAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 21 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 13 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi