Jobel Geleng Panggabean
Kaur Keuangan Nagori Simpang Raya
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 340 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 124/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2025-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 340 juta
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 124/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Februari 2025 | PN Tipikor MedanNomor 124/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Jobel geleng Panggabean tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) Bulan, dan denda sejumlah Rp250.000.000.00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 25 miliar Uang pengganti Rp 340 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 124/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 20 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir