Jeinet Fitria Kampungsina Al. Nefi
Bendahara Pengelola Keuangan/Perangkat Desa
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 285 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 6/PID.TPK/2023/PT MND (2023-04-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 285 juta
3 tahun penjara (Banding 6/PID.TPK/2023/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding3 April 2023 | PT ManadoNomor 6/PID.TPK/2023/PT MND Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 28 Februari 2023 Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang perbaikan mengenai susunan format amar putusan, penyebutan melepaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair dalam amar putusan, seharusnya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair, yang amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Jeinet Fitria Kampungsina Alias Nefitidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 285 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 6/PID.TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 3 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi