Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Riau

Jeki Amanda

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG (2026-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Mei 2026 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JEKI AMANDA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan primair maupun dakwaan subsidair penuntut umum; AQJ Gemilang; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melepaskan dan Mengundurkan diri sebagai Direktur CV. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Bebas/lepas
Banding7 Juli 2026 PT Kepulauan RiauNomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa JEKI AMANDA, S.Tr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 (enam puluh) hari; AQJ Gemilang; 134. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melepaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru