Jeinet Fitria Kampungsina
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 285 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2023-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 285 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Februari 2023 | PN Tipikor ManadoNomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Menyatakan Terdakwa JAINET FITRIA KAMPUNGSINA alias NEFI tidak terbukti melakukan perbuatan pada dakwaan kesatu Primair, oleh karenanya melepaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primar; Menyatakan Terdakwa JAINET FITRIA KAMPUNGSINA alias NEFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 285 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 28 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir