Jannuar Amiruddin
Karyawan Swasta (Penyedia Barang/Pelaksana Lapangan CV Mitra Buana)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2024, putusan terakhir April 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2833 K/PID.SUS/2025 (2025-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Kasasi 2833 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 September 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Menyatakan Terdakwa JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana k orupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. Rp.1.767.565.400,- (satu milyar tujuh ratus enam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding5 November 2024 | PT SamarindaNomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr tanggal 24 September 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA22 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 2833 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA 6 TAHUN, DENDA RP300 JUTA SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN, UP CF PN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 24 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Mahkamah Agung, 5 Nov 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2833 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara