Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Aceh

Jani Janan bin Alm. Tgk

Pegawai Negeri Sipil (Plt. Kepala Badan Pegelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020 sampai dengan 2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 9,3 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA (2026-06-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 9,3 juta

1 tahun penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 April 2026 PN Tipikor Banda AcehNomor 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Abu Bakar Puteh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Jani Janan, S.E., Ak., M.Si. Abu Bakar Puteh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda Kategori III Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 30 juta Uang pengganti Rp 14,1 juta
Banding26 Juni 2026 PT Banda AcehNomor 27/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Tengku H Abu Bakar Puteh tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 10 April 2026 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbuukti, redaksi amar pidana denda , uang pengganti dan barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Tengku H Abu Bakar Puteh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 30 juta Uang pengganti Rp 9,3 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru