Jani Janan bin Alm. Tgk
Pegawai Negeri Sipil (Plt. Kepala Badan Pegelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020 sampai dengan 2021)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 9,3 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA (2026-06-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9,3 juta
1 tahun penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 April 2026 | PN Tipikor Banda AcehNomor 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Abu Bakar Puteh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Jani Janan, S.E., Ak., M.Si. Abu Bakar Puteh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda Kategori III Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 30 juta Uang pengganti Rp 14,1 juta |
| Banding26 Juni 2026 | PT Banda AcehNomor 27/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Tengku H Abu Bakar Puteh tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 10 April 2026 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbuukti, redaksi amar pidana denda , uang pengganti dan barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Tengku H Abu Bakar Puteh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 30 juta Uang pengganti Rp 9,3 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Mahkamah Agung, 10 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Mahkamah Agung, 26 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi