Iyan Erliyanto bin Zaniri
Pedagang
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 66,6 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7158 K/PID.SUS/2025 (2025-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 66,6 juta
4 tahun penjara (Kasasi 7158 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Januari 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Iyan Erliyanto Bin Zaniri tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Iyan Erliyanto Bin Zaniri dari Dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa Iyan Erliyanto Bin Zaniri terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Iyan Erliyanto Bin Zaniri dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 66,6 juta |
| Banding4 Maret 2025 | PT PalembangNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG MenguatkanPutusanPengadilanTindakPidanaKorupsipadaPengadilanNegeriPalembangNomor55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 20 Januari 2025,yangdimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA20 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 7158 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00 subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 20 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Mahkamah Agung, 4 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7158 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara