Iwan Yusuf
Pedagang
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 235 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto (2023-06-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 235 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juni 2023 | PN Tipikor GorontaloNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Menyatakan Terdakwa Iwan Yusuf tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Iwan Yusuf untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 235 juta |
| Banding10 Agustus 2023 | PT GorontaloNomor 16/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto tanggal 20 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut: Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Mahkamah Agung, 20 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mahkamah Agung, 10 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi