Iswanto S.Pd.I. bin Ismani
Guru
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 622 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-06-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 622 juta
5 tahun penjara (Banding 36/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 Juni 2025 | PT SurabayaNomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 141/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 5 Mei 2025 yang dimintakan banding mengenai besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan lamanya pidana kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa sebagai pidana tambahan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Iswanto, S.Pd.I., Bin Alm. Ismani tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 10 Uang pengganti Rp 622 juta |
| Kasasi MA20 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10032 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 26 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10032 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara