Isworo
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 8 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,9 miliar
8 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Februari 2023 | PN Tipikor GorontaloNomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto Menyatakan Terdakwa ISWORO alias IIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISWORO alias IIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa ISWORO alias IIS untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar |
| Banding12 April 2023 | PT GorontaloNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Menyatakan Terdakwa ISWORO alias IIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal 2 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ISWORO lias IIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan ; dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto Mahkamah Agung, 2 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mahkamah Agung, 12 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi