Ismail
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 239 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 3 bulan, putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi (2025-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 239 juta
4 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Juli 2025 | PN Tipikor KendariNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi Menyatakan Terdakwa ISMAIL, SE Alias MAIL Bin ASDAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Menjatuhkan, pidana kepada Terdakwa ISMAIL, SE Alias MAIL Bin ASDAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) Bulan serta denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan. Menghukum, Terdakwa ISMAIL,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 239 juta |
| Peninjauan Kembali MA3 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 875 PK/PID.SUS/2026 TOLAK PK TERPIDANA, PUTUSAN JF TETAP BERLAKU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi Mahkamah Agung, 31 Jul 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 875 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara