Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Ismail

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2025-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 611 juta

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Oktober 2025 PN Tipikor MedanNomor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Menyatakan Terdakwa ISMAIL, S.STP., M.SP., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ISMAIL, S.STP., M.SP., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 8 (delapan) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 611 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2025-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 611 juta

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Oktober 2025 PN Tipikor MedanNomor 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Menyatakan Terdakwa ISMAIL, S.STP., M.SP., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ISMAIL, S.STP., M.SP., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 8 (delapan) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 611 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru