Ismail Ibrahim bin H
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2318 K/PID.SUS/2025 (2025-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 2318 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juni 2024 | PN Tipikor JambiNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb IBRAHIM (Alm) , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa H. IBRAHIM (Alm) telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding6 Agustus 2024 | PT JambiNomor 8/PID.TPK/2024/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb tanggal 26 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA17 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 2318 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, Terbukti Pasal 2 Ayat (1), pidana penjara 4 tahun, denda 250 juta subsidair kurungan 3 bulan, UP sebesar Rp481.757.423,01 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp1.340.032.542.,15 sehingga yang dikembalikan kepada Terdakwa sebesar Rp858.275.169,14 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
| Peninjauan Kembali MA29 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 1662 PK/PID.SUS/2026 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 November 2022 | PN Tipikor JambiNomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb IBRAHIM (Alm) tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa H. IBRAHIM (Alm) terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa H. IBRAHIM (Alm) selama 2 (dua ) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA13 Juni 2023 | Mahkamah AgungNomor 2402 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Mahkamah Agung, 26 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2024/PT JMB Mahkamah Agung, 6 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2318 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Apr 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1662 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 29 Jul 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Mahkamah Agung, 24 Nov 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2402 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 13 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara