Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jambi

Ismail Ibrahim bin H

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2318 K/PID.SUS/2025 (2025-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Kasasi 2318 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Juni 2024 PN Tipikor JambiNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb IBRAHIM (Alm) , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa H. IBRAHIM (Alm) telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding6 Agustus 2024 PT JambiNomor 8/PID.TPK/2024/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb tanggal 26 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA17 April 2025 Mahkamah AgungNomor 2318 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, Terbukti Pasal 2 Ayat (1), pidana penjara 4 tahun, denda 250 juta subsidair kurungan 3 bulan, UP sebesar Rp481.757.423,01 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp1.340.032.542.,15 sehingga yang dikembalikan kepada Terdakwa sebesar Rp858.275.169,14 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun
Peninjauan Kembali MA29 Juli 2026 Mahkamah AgungNomor 1662 PK/PID.SUS/2026 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 November 2022 PN Tipikor JambiNomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb IBRAHIM (Alm) tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa H. IBRAHIM (Alm) terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa H. IBRAHIM (Alm) selama 2 (dua ) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta
Kasasi MA13 Juni 2023 Mahkamah AgungNomor 2402 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru