Ismail N. Jafar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 663 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto (2022-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 503 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Mei 2022 | PN Tipikor GorontaloNomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto JAFARtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer; JAFAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 2 0 0.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ; JAFAR untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp502.936.500,00 (lima ratus dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 503 juta |
| Kasasi MA5 Januari 2023 | Mahkamah AgungNomor 7245 K/Pid.Sus/2022 TOLAK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 10/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO (2022-07-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 160 juta
2 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 Juli 2022 | PT GorontaloNomor 10/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Menyatakan Terdakwa ISMAIL N JAFAR tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Berulang? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 160 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto Mahkamah Agung, 31 Mei 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 7245 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 5 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Mahkamah Agung, 21 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir