Irwan Zainuddin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 750 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 750 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juli 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Menyatakan Terdakwa Irwan Zainuddin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Irwan Zainuddin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 750 juta |
| Banding7 September 2023 | PT MakassarNomor 18/PID.TPK/2023/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 12 Juli 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut; Menyatakan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA14 Maret 2024 | Mahkamah AgungNomor 2379 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 13 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 18/PID.TPK/2023/PT MKS Mahkamah Agung, 7 Sep 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2379 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 14 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara