Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Irwan Yunianto Tri Nugroho

Karyawan Swasta (Mantan AOM/ Pemasaran Kredit Unit ULAMM PNM Sukoharjo)

Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 35 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Semarang (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 91/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-09-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 35 juta

5 tahun penjara (Banding 91/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Juli 2026 PN Tipikor SemarangNomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Bin Hadiatmoko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Bin Hadiatmoko tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair; Bin Hadiatmoko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; Bin Hadiatmoko oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 35 juta
Banding17 September 2026 PT SemarangNomor 91/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG M E N G A D I L I: ? Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; ? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tanggal 24 Juli 2026, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar tentang pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Bin Hadiatmoko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Bin Hadiatmoko tersebut diatas telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 35 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber