Irmawati Fauziah
Karyawan BPR Bank Daerah
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6498 K/PID.SUS/2025 (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 500 juta
4 tahun penjara (Kasasi 6498 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Desember 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Heri Purniawan dan Terdakwa II Irmawati Fauziah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Heri Purniawan dan Terdakwa II Irmawati Fauziah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada: - Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 500 juta |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 6498 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi terdakwa II;, Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi Terdakwa I pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp400.000.000 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;2. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 400 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2024-12-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 650 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Desember 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Menyatakan Terdakwa I Suharto, S.E. dan Terdakwa II Irmawati Fauziah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Suharto, S.E. dan Terdakwa II Irmawati Fauziah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada: - Terdakwa I oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 650 juta |
| Kasasi MA28 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 5810 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum, Tolak kasasi Terdakwa II Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6498 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5810 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara