Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sulawesi Tengah

Irman S. Lairo

Wiraswasta (Bendahara Desa Enu Periode Agustus Tahun 2020-September Tahun 2022)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: IRMAN S. LAIRO2338 K/Pid.Sus/2024

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 42/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL (2023-09-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 42/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL)
Putusan perkara Korupsi: IRMAN S. LAIRO2338 K/Pid.Sus/2024
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Juli 2023 PN Tipikor PaluNomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal Lairo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Irman S. Lairo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Lairo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta
Banding5 September 2023 PT PaluNomor 42/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL LAIRO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; LAIRO tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; LAIRO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan , dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta
Kasasi MA18 Maret 2024 Mahkamah AgungNomor 2338 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru