Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

Irlan Subeni bin

Pensiunan

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 65 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi biaya pendampingan PTSL Kelurahan Banyutowo, Kabupaten Kendal (2017-2019)

2017-2019 · Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Lurah Banyutowo bersama Ketua Kelompok Masyarakat PTSL menetapkan biaya pendampingan PTSL Banyutowo tahun 2018 melebihi ketentuan dan meminta jatah Rp100.000 per bidang, serta menerima uang paling sedikit Rp60.000.000. Perbuatan dilakukan di Kelurahan Banyutowo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal pada rentang 2017 hingga 2019. Kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp65.000.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2021-11-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 65 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
Putusan perkara Korupsi biaya pendampingan PTSL Kelurahan Banyutowo, Kabupaten Kendal (2017-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 November 2021 PN Tipikor SemarangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Menyatakan terdakwa IRLAN SUBENI Bin IMAM SOEBANOEN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 12 huruf e jo. Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa IRLAN SUBENI Bin IMAM SOEBANOEN (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 65 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru