ASN/Pejabat · Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Irlan Subeni bin
Pensiunan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 65 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi biaya pendampingan PTSL Kelurahan Banyutowo, Kabupaten Kendal (2017-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Lurah Banyutowo bersama Ketua Kelompok Masyarakat PTSL menetapkan biaya pendampingan PTSL Banyutowo tahun 2018 melebihi ketentuan dan meminta jatah Rp100.000 per bidang, serta menerima uang paling sedikit Rp60.000.000. Perbuatan dilakukan di Kelurahan Banyutowo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal pada rentang 2017 hingga 2019. Kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp65.000.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2021-11-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 65 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 November 2021 | PN Tipikor SemarangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Menyatakan terdakwa IRLAN SUBENI Bin IMAM SOEBANOEN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 12 huruf e jo. Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa IRLAN SUBENI Bin IMAM SOEBANOEN (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 65 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Mahkamah Agung, 9 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara