Irma Ibrahim binti H. Ibrahim
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Korupsi;
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2022-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juni 2022 | PN Tipikor MakassarNomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks IBRAHIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa Hj. IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair ; IBRAHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 200 juta |
| Peninjauan Kembali MA16 Juli 2024 | Mahkamah AgungNomor 786 PK/Pid.Sus/2024 TOLAK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Mahkamah Agung, 23 Jun 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 786 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 16 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara