ASN/Pejabat · Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Imam Tauked
Guru/Pengajar
- Vonis akhir
- 1 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- Rp 133 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 2 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2021, putusan terakhir Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana PIP SMK, Kabupaten Banyuwangi (2016-2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku guru/pengajar bersama pihak lain mengkoordinir pencairan kolektif dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 untuk sejumlah SMK di Kabupaten Banyuwangi pada 2016-2017 dengan memungut potongan 50% dari dana yang diterima. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133.250.000. Terdakwa menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-05-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 133 juta
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Mei 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Imam Tauked tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa Imam Tauked dari dakwaan primer; Menyatakan Terdakwa Imam Tauked telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Imam Tauked dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding29 Juli 2021 | PT SurabayaNomor 24/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN SBY tanggal 4 Mei 2021, yang dimintakan banding tersebut; - Memerintahkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 4 Mei 2021
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 29 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
BUMN/BUMD
Erwan Supriyanto bin Supriyo
Korupsi dana PIP SMK, Kabupaten Banyuwangi (2016-2017)
Vonis 1 tahun 2 bulan Nilai Rp 133 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara