Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Imam Syafingi

Staf Investasi Sektor Riil Pada

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 50 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2024-04-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 50 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 104/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 April 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 104/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Imam Syafingi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 50 juta
Banding11 Juni 2024 PT JakartaNomor 26/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 April 2024 Nomor 104/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru