BUMN/BUMD · Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Erwan Supriyanto bin Supriyo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- Rp 133 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 2 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2021, putusan terakhir Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana PIP SMK, Kabupaten Banyuwangi (2016-2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Unit BRI Maron Probolinggo bersama beberapa pihak melakukan pencairan kolektif dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 untuk sejumlah SMK di Kabupaten Banyuwangi pada Oktober 2016 hingga Februari 2017. Pencairan dilakukan tanpa surat kuasa dari siswa penerima dan terdapat pemotongan 50% dari dana yang diterima sekolah. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133.250.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-05-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 133 juta
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Mei 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Menyatakan Terdakwa ERWAN SUPRIYANTO Bin SUPRIYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, sehingga Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding19 Juli 2021 | PT SurabayaNomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor: 05/Pid.Sus-TPK/2021/PN SBY tanggal 04 Mei 2021 - Memerintahkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 4 Mei 2021
- Putusan Banding Nomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 19 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir