Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

Erwan Supriyanto bin Supriyo

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 2 bulan
Nilai perkara
Rp 133 juta
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 2 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2021, putusan terakhir Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana PIP SMK, Kabupaten Banyuwangi (2016-2017)

2016-2017 · Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Unit BRI Maron Probolinggo bersama beberapa pihak melakukan pencairan kolektif dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 untuk sejumlah SMK di Kabupaten Banyuwangi pada Oktober 2016 hingga Februari 2017. Pencairan dilakukan tanpa surat kuasa dari siswa penerima dan terdapat pemotongan 50% dari dana yang diterima sekolah. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133.250.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-05-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 133 juta

1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Korupsi dana PIP SMK, Kabupaten Banyuwangi (2016-2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Mei 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Menyatakan Terdakwa ERWAN SUPRIYANTO Bin SUPRIYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, sehingga Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta
Banding19 Juli 2021 PT SurabayaNomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor: 05/Pid.Sus-TPK/2021/PN SBY tanggal 04 Mei 2021 - Memerintahkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru