Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kota Kediri, Jawa Timur

Imam Sofa bin Sakijo

Purna PNS

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
Rp 287 juta
Uang pengganti
Rp 4 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)

2018 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kota Kediri menyusun Harga Perkiraan Sendiri tidak berdasarkan harga wajar dan spesifikasi buku yang mengarah pada merk tertentu dalam pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri Tahun Anggaran 2018. Perbuatan tersebut dilakukan antara Maret sampai September 2018 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp286.822.337,00. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-10-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 287 juta Uang pengganti: Rp 4 juta

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Oktober 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa IMAM SOFA,S.E BIN SAKIJO dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa IMAM SOFA,S.E BIN SAKIJO dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 4 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Suparmin

    Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)

    Vonis 1 tahun 4 bulan Nilai Rp 287 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Suyita bin Sumari Yoto Suharjo

    Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)

    Vonis 1 tahun 4 bulan Nilai Rp 287 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru