ASN/Pejabat · Kota Kediri, Jawa Timur
Imam Sofa bin Sakijo
Purna PNS
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- Rp 287 juta
- Uang pengganti
- Rp 4 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kota Kediri menyusun Harga Perkiraan Sendiri tidak berdasarkan harga wajar dan spesifikasi buku yang mengarah pada merk tertentu dalam pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri Tahun Anggaran 2018. Perbuatan tersebut dilakukan antara Maret sampai September 2018 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp286.822.337,00. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-10-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 287 juta Uang pengganti: Rp 4 juta
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Oktober 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa IMAM SOFA,S.E BIN SAKIJO dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa IMAM SOFA,S.E BIN SAKIJO dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 4 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 26 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Suparmin
Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)
Vonis 1 tahun 4 bulan Nilai Rp 287 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Swasta
Suyita bin Sumari Yoto Suharjo
Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)
Vonis 1 tahun 4 bulan Nilai Rp 287 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat