Swasta · Kota Kediri, Jawa Timur
Suyita bin Sumari Yoto Suharjo
Karyawan PT, Intan Pariwara.
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- Rp 287 juta
- Uang pengganti
- Rp 201 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Area Manager PT. Intan Pariwara Jawa Timur ikut serta dalam pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri (DAK) Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pendidikan Kota Kediri dengan mengatur penyediaan dua perusahaan peserta lelang dan menentukan spesifikasi serta harga buku. Perbuatan tersebut terjadi antara Maret sampai September 2018 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp286.822.337,00. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-10-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 287 juta Uang pengganti: Rp 201 juta
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Oktober 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa SUYITA Bin SUMARI YOTO SUHARJO (Alm) dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa SUYITA Bin SUMARI YOTO SUHARJO (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 201 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 26 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Imam Sofa bin Sakijo
Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)
Vonis 1 tahun 4 bulan Nilai Rp 287 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Swasta
Suparmin
Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)
Vonis 1 tahun 4 bulan Nilai Rp 287 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi