Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Suparmin

Swasta, Direktur UD. Karya

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
Rp 287 juta
Uang pengganti
Rp 22,5 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)

2018 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku pemilik CV. Surya Edukasi dan Direktur UD. Karya Mandiri meminjamkan perusahaannya untuk mengikuti pelelangan pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Kediri Tahun Anggaran 2018. Perbuatan tersebut dilakukan antara bulan Maret 2018 sampai September 2018 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp286.822.337 berdasarkan laporan audit BPKP. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-10-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 287 juta Uang pengganti: Rp 22,5 juta

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Oktober 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa SUPARMIN, S.E dengan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa SUPARMIN, S.E, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 22,5 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Imam Sofa bin Sakijo

    Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)

    Vonis 1 tahun 4 bulan Nilai Rp 287 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Suyita bin Sumari Yoto Suharjo

    Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)

    Vonis 1 tahun 4 bulan Nilai Rp 287 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru