Suparmin
Swasta, Direktur UD. Karya
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- Rp 287 juta
- Uang pengganti
- Rp 22,5 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku pemilik CV. Surya Edukasi dan Direktur UD. Karya Mandiri meminjamkan perusahaannya untuk mengikuti pelelangan pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Kediri Tahun Anggaran 2018. Perbuatan tersebut dilakukan antara bulan Maret 2018 sampai September 2018 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp286.822.337 berdasarkan laporan audit BPKP. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-10-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 287 juta Uang pengganti: Rp 22,5 juta
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Oktober 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa SUPARMIN, S.E dengan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa SUPARMIN, S.E, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 22,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 26 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Imam Sofa bin Sakijo
Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)
Vonis 1 tahun 4 bulan Nilai Rp 287 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Swasta
Suyita bin Sumari Yoto Suharjo
Korupsi pengadaan buku perpustakaan SD Dinas Pendidikan Kota Kediri (2018)
Vonis 1 tahun 4 bulan Nilai Rp 287 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi