Imam Bahariyanto
Karyawan Swasta (Direktur CV. Mahesa Bahari)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-12-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,8 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Desember 2021 | PN Tipikor MedanNomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Imam Bahariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Imam Bahariyanto selama 6 (enam) tahun dan serta denda sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa Imam Bahariyanto untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
| Banding24 Februari 2022 | PT MedanNomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 28 Desember 2021 Nomor: 63/Pid.Sus -TPK/2021/PN Mdn yang dimintakan banding. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 28 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Mahkamah Agung, 24 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi