Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Imam Atoillah

Direktur CV Rizqy Barcha Consultant

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: IMAM ATOILLAHS.Tkekhilafan hakim atau suatu kekeliruan

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2023-07-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
Putusan perkara Korupsi: IMAM ATOILLAHS.Tkekhilafan hakim atau suatu kekeliruan
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Juli 2023 PN Tipikor SurabayaNomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Menyatakan Terdakwa IMAM ATOILLAH,ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IMAM ATOILLAH,ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA ? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding22 Agustus 2023 PT SurabayaNomor 50/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 5 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA10 Januari 2024 Mahkamah AgungNomor 110 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA28 November 2024 Mahkamah AgungNomor 1910 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru