Imam Atoillah
Direktur CV Rizqy Barcha Consultant
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: IMAM ATOILLAHS.Tkekhilafan hakim atau suatu kekeliruan
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2023-07-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Menyatakan Terdakwa IMAM ATOILLAH,ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IMAM ATOILLAH,ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA ? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding22 Agustus 2023 | PT SurabayaNomor 50/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 5 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA10 Januari 2024 | Mahkamah AgungNomor 110 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA28 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 1910 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 5 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 50/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 22 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 110 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 10 Jan 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1910 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 28 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara