Imam Fatoni bin Asim
Perangkat Desa (Kasi Pemerintahan)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2023-12-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Desember 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I IMAM FATONI Bin ASIM (Alm) dan Terdakwa II GATOT SUSIYANTO Bin MAHALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada T erdakwa I dan Terdakwa II tersebut dengan pidana masing-masing sebagai berikut: Terdakwa I IMAM FATONI Bin ASIM (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding1 Februari 2024 | PT SurabayaNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, tanggal 12 Desember 2023 atas nama Terdakwa Terdakwa I IMAM FATONI Bin ASIM (Alm) dan Terdakwa II GATOT SUSIYANTO Bin MAHALI (Alm) yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 12 Des 2023
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 1 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi