Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Timur

Imam Fatoni bin Asim

Perangkat Desa (Kasi Pemerintahan)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2023-12-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Desember 2023 PN Tipikor SurabayaNomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I IMAM FATONI Bin ASIM (Alm) dan Terdakwa II GATOT SUSIYANTO Bin MAHALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada T erdakwa I dan Terdakwa II tersebut dengan pidana masing-masing sebagai berikut: Terdakwa I IMAM FATONI Bin ASIM (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding1 Februari 2024 PT SurabayaNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, tanggal 12 Desember 2023 atas nama Terdakwa Terdakwa I IMAM FATONI Bin ASIM (Alm) dan Terdakwa II GATOT SUSIYANTO Bin MAHALI (Alm) yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru