Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara

I Nyoman Suteja

PNS (SMKN 9 Konawe Selatan) dan mantan

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi: 1271 PK/Pid.Sus/2024I NYOMAN SUTEJAS.Pd.M.Pd

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi (2022-11-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,2 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi)
Putusan perkara Korupsi: 1271 PK/Pid.Sus/2024I NYOMAN SUTEJAS.Pd.M.Pd
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 November 2022 PN Tipikor KendariNomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi I MADE ARJAWA, S.Pd. ,tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan T indak Pidana Korupsi yang dilakukan secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; I NYOMAN SUTEJA, S.Pd.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar
Kasasi MA24 September 2024 Mahkamah AgungNomor 1271 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Korupsi: I MADE ARJAWAS.Pd.

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Korupsi: I MADE ARJAWAS.Pd.
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA24 September 2024 Mahkamah AgungNomor 1285 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru