I Nyoman Sempiden
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 23,8 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 23,8 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Oktober 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps I NYOMAN SEMPIDEN tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair tersebut Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan kesatu primair Menyatakan terdakwa Drs. I NYOMAN SEMPIDEN terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada Dakwaan Pertama Subsidair Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 23,8 juta |
| Banding14 Desember 2021 | PT DenpasarNomor 6/PID.TPK/2021/PT DPS Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 5 Oktober 2021, sekedar mengenai amar putusan no. 8, sehingga amar putusan no. 8 berbunyi sebagai berikut : Menyatakan uang tunai yang telah dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 8.945.000,00 (delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran kerugian keuangan Negara, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Drs. Menguatkan Putusan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 5 Okt 2021
- Putusan Banding Nomor 6/PID.TPK/2021/PT DPS Mahkamah Agung, 14 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir