I Made Suerka
Swasta (Ketua LPD Desa Adat Bakas)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 9,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6225 K/PID.SUS/2024 (2024-11-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9,7 miliar
8 tahun penjara (Kasasi 6225 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 April 2024 | PN Tipikor DenpasarNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Menyatakan Terdakwa I MADE SUERKA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.707.219.922,00 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh juta dua ratus sembilan belas… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 9,7 miliar |
| Banding21 Mei 2024 | PT DenpasarNomor 4/PID.TPK/2024/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 26 April 2024 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai besarnya Denda yang harus dibayar oleh Terdakwa dan lamanya pidana kurungan pengganti denda serta kualifikasi tindak pidana yang selengkapnya termuat dalam amar putusan ini sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I MADE SUERKA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 9,7 miliar |
| Kasasi MA15 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 6225 K/PID.SUS/2024 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Mahkamah Agung, 26 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.TPK/2024/PT DPS Mahkamah Agung, 21 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6225 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara