Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bali

I Made Suerka

Swasta (Ketua LPD Desa Adat Bakas)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 9,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6225 K/PID.SUS/2024 (2024-11-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 9,7 miliar

8 tahun penjara (Kasasi 6225 K/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 April 2024 PN Tipikor DenpasarNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Menyatakan Terdakwa I MADE SUERKA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.707.219.922,00 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh juta dua ratus sembilan belas… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 9,7 miliar
Banding21 Mei 2024 PT DenpasarNomor 4/PID.TPK/2024/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 26 April 2024 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai besarnya Denda yang harus dibayar oleh Terdakwa dan lamanya pidana kurungan pengganti denda serta kualifikasi tindak pidana yang selengkapnya termuat dalam amar putusan ini sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I MADE SUERKA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 9,7 miliar
Kasasi MA15 November 2024 Mahkamah AgungNomor 6225 K/PID.SUS/2024 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru