I Made Sugama
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 6/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-06-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
4 tahun penjara (Banding 6/PID.TPK/2022/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 April 2022 | PN Tipikor DenpasarNomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Made Sugama tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Made Sugama dengan pidana penjara selama 4 (Tahun) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I Made Sugama untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
| Banding20 Juni 2022 | PT DenpasarNomor 6/PID.TPK/2022/PT DPS M E N G A D I LI : - Menerima Permintaan Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Mengubah / memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor 37/ Pid.Sus ? TPK/2021/PN Dps tanggal 28 April 2022 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai Amar Putusan angka 1 ( satu ) sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa I Made Sugama tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT,sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 26 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 6/PID.TPK/2022/PT DPS Mahkamah Agung, 20 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi