Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

I Made Sugama

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 6/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-06-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1 miliar

4 tahun penjara (Banding 6/PID.TPK/2022/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 April 2022 PN Tipikor DenpasarNomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Made Sugama tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Made Sugama dengan pidana penjara selama 4 (Tahun) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I Made Sugama untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1 miliar
Banding20 Juni 2022 PT DenpasarNomor 6/PID.TPK/2022/PT DPS M E N G A D I LI : - Menerima Permintaan Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Mengubah / memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor 37/ Pid.Sus ? TPK/2021/PN Dps tanggal 28 April 2022 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai Amar Putusan angka 1 ( satu ) sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa I Made Sugama tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT,sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru