I Ketut Rencana
Karyawan Swasta (Ketua LPD Desa Adat Tamblang Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 474 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 7/PID.TPK/2024/PT DPS (2024-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 474 juta
4 tahun penjara (Banding 7/PID.TPK/2024/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juli 2024 | PN Tipikor DenpasarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps I KETUT RENCANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?pidana korupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan kewajiban kepada Terpidana Ir I KETUT RENCANA untuk uang pengganti sebesar Rp.474.170.100,00 (Empat ratus tujuh puluh empat juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 474 juta |
| Banding11 September 2024 | PT DenpasarNomor 7/PID.TPK/2024/PT DPS -Menerima permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 23 Juli 2024 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, besarnya pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda , sehingga amar putusan??selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ir.I Ketut Rencana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 474 juta |
| Kasasi MA5 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1211 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan kualifikasi menjadi:-Terbukti dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan kualifikasi "Korupsi secara berlanjut"; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Mahkamah Agung, 23 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2024/PT DPS Mahkamah Agung, 11 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1211 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 5 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara