I Ketut Putrayasa
Wiraswata
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-12-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Desember 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Menyatakan Terdakwa I Gede Sukadana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Gede Sukadana oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa I Gede Sukadana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Gede Sukadana oleh karena itu dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding20 Januari 2022 | PT DenpasarNomor 11/PID.TPK/2021/PT DPS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA3 Agustus 2022 | Mahkamah AgungNomor 2763 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 2 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 11/PID.TPK/2021/PT DPS Mahkamah Agung, 20 Jan 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2763 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 3 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum