I Kadek Sudarmawa
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 837 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps (2025-05-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 837 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Mei 2025 | PN Tipikor DenpasarNomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I KADEK SUDARMAWA, S.H terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut ? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Terdakwa dijatuhi Pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan ; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 837 juta |
| Banding8 Juli 2025 | PT DenpasarNomor 3/PID.TPK/2025/PT DPS M E N G A D I L I -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; -Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 28 Mei 2025, yang dimintakan banding tersebut; -Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA13 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 9526 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, PERBAIKAN STATUS BB NO.381, 382, 384, 393 S/D 399, 432, 433 MENJADI DIRAMPAS DAN DISETOR KE NEGARA UNTUK MENGURANGI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 3/PID.TPK/2025/PT DPS Mahkamah Agung, 8 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9526 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi