Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

I Ketut Buda Aryana

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2022, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 18/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-10-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Banding 18/PID.TPK/2022/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 September 2022 PN Tipikor DenpasarNomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I KETUT BUDA ARYANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama dan berlanjut , ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I KETUT BUDA ARYANA oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa I KETUT BUDA ARYANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Banding13 Oktober 2022 PT DenpasarNomor 18/PID.TPK/2022/PT DPS M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 02 September 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa I Ketut Buda Aryana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama - sama dan berlanjut,? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru