I Kadek Budiasa
Honorer pada 1 Baktiserga (Mantan Bendahara Desa Tista)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 21,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 1/PID.TPK/2025/PT DPS (2025-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 21,9 miliar
2 tahun penjara (Banding 1/PID.TPK/2025/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2024 | PN Tipikor DenpasarNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Menyatakan Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair penuntut umum; Menyatakan Terdakwa I KADEK BUDIASA terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 219 juta |
| Banding3 Februari 2025 | PT DenpasarNomor 1/PID.TPK/2025/PT DPS M E N G A D I L I -Menerima permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum ; -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 23 Desember 2024 yang dimintakan banding mengenai Terbuktinya Terdakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Tindak pidana korupsi, lamanya pidana yang dijatuhkan, besarnya pidana kurungan uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa I Kadek Budiasa tersebut diatas, terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 21,9 miliar |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 5806 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Mahkamah Agung, 23 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.TPK/2025/PT DPS Mahkamah Agung, 3 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5806 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi