Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Bali

I Kadek Budiasa

Honorer pada 1 Baktiserga (Mantan Bendahara Desa Tista)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 21,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 1/PID.TPK/2025/PT DPS (2025-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 21,9 miliar

2 tahun penjara (Banding 1/PID.TPK/2025/PT DPS)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Desember 2024 PN Tipikor DenpasarNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Menyatakan Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair penuntut umum; Menyatakan Terdakwa I KADEK BUDIASA terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 219 juta
Banding3 Februari 2025 PT DenpasarNomor 1/PID.TPK/2025/PT DPS M E N G A D I L I -Menerima permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum ; -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 23 Desember 2024 yang dimintakan banding mengenai Terbuktinya Terdakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Tindak pidana korupsi, lamanya pidana yang dijatuhkan, besarnya pidana kurungan uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa I Kadek Budiasa tersebut diatas, terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 21,9 miliar
Kasasi MA18 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 5806 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru